Senin, 18 Mei 2015


Nama : Muhammad faezal arif 
Kelas : 2ea26
Npm : 15213888




Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi

Pendidikan demokrasi sangat penting bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi karena pada hakekatnya pendidikan demokrasi dapat membuat peserta didik semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin  pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Demokrasi pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa, setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih baik serta sempurna.sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan peserta didik untuk dapat berfikir dan memecahkan persoalan-persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga peserta didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas, rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati.
Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksi. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan tertentu. Apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi dalan pendidikan dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain: hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan, kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan, Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka, kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan, penyaluran pendidikan.
Dari prinsip-prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat.Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir  penting yang harus diketahui, antara lain: keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila), dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik, memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi  memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu: sifat kekeluargaan  dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern, adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam pendidikan demokrasi peserta didik tidak saja dididik untuk sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain serta beriman dan intelktual. Makannya diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menhadapi dan menyelesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan  bahwa “Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat”.
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai suatu kebutuhan. System Negara dan pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu: Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat, Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara, Tujuan otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan di sekolah yang sangat birokratis, hirairkis,-sentralistis dan elitis.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara politik dan peserta didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Pendidikan dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa indonesia, khususnya dikalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalu cara-cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif dan aktualisasi diri mereka.

Minggu, 17 Mei 2015

akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan idak seimbng

NAMA : MUHAMMAD FAEZAL ARIF
KELAS : 2EA26
NPM : 15213888
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban dan warga negara secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.
1.    Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki.
Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukum yang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warga negara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2.    Kewajiban
Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (punishment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.
Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama. Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.
Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
AKIBAT KE TIDAK SELARASAN HAK DAN KEWAJIBAN
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yanghanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya.
Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hakdan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut.
Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus

. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan,  penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban dan warga negara secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat penting dan mendasar.
1.    Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki.
Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukum yang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit.
Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warga negara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2.    Kewajiban
Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (punishment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.
Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama. Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.
Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
AKIBAT KE TIDAK SELARASAN HAK DAN KEWAJIBAN
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI) diprokamirkan tanggal 17Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yanghanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya.
Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hakdan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut.
Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus
. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan,  penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.