NAMA : MUHAMMAD FAEZAL ARIF
KELAS : 2EA26
NPM : 15213888
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban dan warga
negara secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat
penting dan mendasar.
1. Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang
memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi
milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap
sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak
sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena
kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara
sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti
bisa dituntut untuk dimiliki.
Karena begitu kuatnya hak ini maka
siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan
kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak
ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang
rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang
rumit dapat melalui proses hukum yang ada, artinya siapapun orangnya yang
mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa
sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga
Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang
rumit.
Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut
artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan
pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan
serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut
sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan,
penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak
dipenuhinya hak warga negara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut
pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah menyangkut sessuatu
yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu
sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai
suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba
hukuman (punishment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling
ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi
diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.
Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka
ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau
tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban
adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat
dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana
sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus
dilaksanakan.
Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus
didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus
diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban
menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam
rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.
Masyarakat menuntut untuk
dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban,
kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan
kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni
sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan
sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang
bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
AKIBAT KE TIDAK SELARASAN HAK DAN
KEWAJIBAN
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI)
diprokamirkan tanggal 17Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang
menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan
negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping
mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya
dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat
berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Ada beberapa hal yang merupakan
kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi
kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi
hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga
negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat
dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi
Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan
stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara
tepat dan proporsional.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak
adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta
selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang
dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yanghanya menuntut haknya saja maka akan
pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang
yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, antara Kewajiban dan
hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang
ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang,
berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan
kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian,
semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara
anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak
lainnya.
Kekerasan seperti ada dalam lingkup
(lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan
pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan
hakdan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat
tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang
tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan
kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok
lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak
sendiri untuk melakukannya hal tersebut.
Sebagai contoh lain banyak sebagian
warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan
diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak
maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas
umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh
yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia
tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkulihan yang baik,
fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya
sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP?
Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya
akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa
yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan,
disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si
mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak
menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus
. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya
juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket.
Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan
haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa
melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan,
penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal
dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan
terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan
tepat.PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk memahami hak, kewajiban dan warga
negara secara tepat maka pengertian kedua istilah tersebut menjadi sangat
penting dan mendasar.
1. Hak
Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang
memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi
milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap
sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak
sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena
kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara
sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti
bisa dituntut untuk dimiliki.
Karena begitu kuatnya hak ini maka
siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan
kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak
ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang
rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang
rumit dapat melalui proses hukum yang ada, artinya siapapun orangnya yang
mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa
sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga
Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang
rumit.
Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut
artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan
pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan
serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut
sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan,
penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak
dipenuhinya hak warga negara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut
pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah menyangkut sessuatu
yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu
sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai
suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba
hukuman (punishment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling
ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi
diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.
Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka
ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau
tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban
adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat
dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana
sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus
dilaksanakan.
Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus
didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus
diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban
menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam
rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.
Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.
Masyarakat menuntut untuk
dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban,
kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan
kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni
sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan
sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang
bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
AKIBAT KE TIDAK SELARASAN HAK DAN
KEWAJIBAN
Negara Kesatuan republik Indonesia(NKRI)
diprokamirkan tanggal 17Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang
menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan
negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping
mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya
dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat
berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Ada beberapa hal yang merupakan
kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi
kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi
hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga
negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat
dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi
Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan
stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara
tepat dan proporsional.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak
adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta
selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang
dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yanghanya menuntut haknya saja maka akan
pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang
yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan
merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, antara Kewajiban dan
hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang
ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang,
berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan
kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian,
semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara
anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak
lainnya.
Kekerasan seperti ada dalam lingkup
(lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan
pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan
hakdan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat
tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang
tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan
kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok
lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak
sendiri untuk melakukannya hal tersebut.
Sebagai contoh lain banyak sebagian
warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan
diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak
maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas
umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh
yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia
tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkulihan yang baik,
fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya
sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP?
Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya
akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa
yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan,
disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si
mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak
menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus
. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya
juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket.
Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan
haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa
melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan,
penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal
dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan
terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan
tepat.