Jumat, 24 Oktober 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia ??

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia ??
            Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa ini, karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran yang seperti ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
            Kebutuhan akan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menegah kebawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama guna mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi.
            Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

SUMBER :
http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi-sesuai.html

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

            Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut:
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

            Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

            Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

SUMBER ;


Senin, 06 Oktober 2014

KEGIATAN SEHARI-HARI / HOBY

Kegiatan Sehari-Hari / Hoby
Kegiatan yang saya sering lakukan dari saya bangun sampai tidur atau dari tidur sampai bangun yaitu pada saat bangun pastinya saya membereskan tempat tidur saya supaya terlihat rapih dan bersih karna kan kebersihan itu adalah salah satu dari iman, jadi kalau kita bisa berprilaku rapih dan bersih insya allah  hati kita pun  akan rapih dan bersih dari hal-hal yang buruk.
Setelah saya membersikan tempat  tidur saya, saya pun tidak lupa  untuk membantu orang tua (ibu) untuk membersih kan rumah juga, seprti nyapu dan mengepel. Setelah semuanya sudah selesai saya pun bergegas untuk mandi dan rapih-rapih sebelum berangkat kuliah, karna kuliah  adalah kewajiiban saya saat sekarang, agar saya bisa membanggakan  orang tua saya.

Setelah saya pulang kuliah saya pasti rutin untuk melakukan hoby yang saya sukai seperti bermain gitar, karna dangan bermain gitar saya bisa melepaskan rasa lelah saya setelah  seharian melalukan aktifitas. Dan terkadang pun saya setiap minggunya sering bermain futsal ataupun badminton agar kondisi tubuh saya tetap terjaga dengan sehat walafiat, dan begitulah kegiatan saya setiap harinya.

Sabtu, 04 Oktober 2014

PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI KHAS EKONOMI

 Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi
            Prinsip koperasi adalah suatu sistem  ide -ide abstrak  yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non – pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi kebebasan dan otonomi,  serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
 .
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
·  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
·  Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·  Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
·  Kemandirian
·  Pendidikan Perkoperasian
·  Kerjasama antar koperasi

Adapun prinsip menurut ICA (International Cooperative Allience) :
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada )
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Menurut Rochdale :
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
·  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·  Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
·  Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
·  Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
·  Kemandirian
·  Pendidikan Perkoperasian

 Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.     Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.     Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.     Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Sumber :


PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI

1. Pengertian Koperasi
            Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
            Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
            Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.






2. Ciri – Ciri Koperasi

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
· Sifat sukarela pada keanggotannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
·  Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
· Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
· Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
· Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
· Menjalankan suatu usaha.
· Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
· Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
· Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.