Prinsip – Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide -ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non –
pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
.
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
· Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
· Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
· Pembagian laba dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
· Pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal
· Kemandirian
· Pendidikan Perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Adapun prinsip menurut ICA (International Cooperative
Allience) :
· Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada )
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Menurut Rochdale :
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
· Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
· Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
· Pembagian laba dilakukan
secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
· Pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal
· Kemandirian
· Pendidikan Perkoperasian
Ciri – Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan
Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan
pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya
jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak
mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan
nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian Balas Jasa Terbatas
terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu,
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini
maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku
dipasar.
5. Kemandirian Kemandirian mengandung
pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang
bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar