DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998
tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut:
- Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian
sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual
anggotanya
- Koperasi
harus bersifat mandiri
- Balas
jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi
bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu
koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
SUMBER ;
SUMBER ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar