1. Pengertian
Koperasi
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation =
usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya
usaha bersama para karyawan.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa
koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha
lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara
koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki
modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi
atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya
dilakukan secara tertutup.
2. Ciri
– Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
· Sifat sukarela pada keanggotannya
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam kopeerasi
· Koperasi bersifat nonkapitalis
· Kegiatannya berdasarkan pada prinsip
swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan
sendiri).
· Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
· Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan
usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
· Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
· Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar
(anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
· Seperti halnya perusahaan yang terbentuk
Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
· Menjalankan suatu usaha.
· Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan modal beberapa
orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
· Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan
dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
· Kerugian dipikul bersama antara anggota.
Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota
yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul
oleh anggota yang mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar